Obat berdasarkan jenis dan tingkat keamanannya dibedakan
menjadi 5 golongan yaitu :
1. Narkotika
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (hang over)
Narkotika termasuk kedalam daftar O=Opiat. Pengambilannya
harus dengan resep dokter dan resep tidak dapat diulang. Selain itu resep yang
mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah obatnya dan tidak dicantumkan
tanda “iter”. Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a.
Golongan I : Digunakan untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
Contoh narkotika golongan I
: Tanaman papaver somniferum
(kecuali biji), opium mentah
(getah), opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman erithroxylon (termasuk
buah dan biji), kokain, tanaman cannabis (ganja)
b.
Golongan II dan III : Berupa bahan baku baik alamiah maupun
sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Depkes
Contoh narkotika golongan II
: fentanil, metadon, metofon,
morfina, petidina
Contoh narkotika golongan
III : kodeina
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika
dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
a.
Golongan
I : Lisergida (LSD/extasy)
b.
Golongan
II : amfetamin, metamfetamin (sabu2)
c.
Golongan
III : Penthobarbital
d.
Golongan
IV : diazepam
3. Obat
Keras/Obat Keras Tertentu
Merupakan
obat yang termasuk kedalam golongan daftar G (Gevaarlijk=Berbahaya ).
Pengambilan obat ini harus dengan resep dokter dan dokter bisa mencantumkan
tanda “iter”.
Contoh
obat keras antara lain : antibiotik
(tetrasiklin, penisilin dsb), obat-obat yang mengandung hormon, obat penenang,
kencing manis dsb.
4. Obat
Bebas Terbatas
Merupakan
obat yang termasuk kedalam golongan daftar W (Waarschuwing=Peringatan). Obat
ini dapat diserahkan tanpa resep dokter. Dalam obat bebas terbatas terdapat 6
peringatan yaitu :
Contoh
dari obat bebas terbatas adalah : Obat anti mabok dan obat anti flu.
5. Obat
Bebas
Merupakan
obat yang dapat diserahkan atau dibeli tanpa resep dokter dan biasanya
digunakan untuk pengobatan sendiri. Contohnya adalah Parasetamol.
HOME..